Pria di Lombok ini Ditangkap Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Pengedar beli uang palsu lewat media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu inisial R (20). Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/4/2022) pukul 22.00 WITA.
Pria yang bekerja sebagai tukang servis handphone (HP) ini beralamat di Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Aksi terduga pelaku terbongkar setelah diketahui membeli rokok menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh Hakim
1. Terduga pelaku mendapatkan uang palsu lewat medsos
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagio menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Pada hari Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 20.30 WITA, Bhabinkamtibmas Aik Bukak Aipda Arsyad mendapat informasi dari warga Seganteng Uluh yang berjualan di kios depan SDN Seganteng bahwa menerima uang palsu saat terduga pelaku membeli rokok dengan pecahan uang Rp 20.000.
Selanjutnya personel Polsek Batukliang Utara mengamankan terduga pelaku R. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku R mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook dengan nama akun Upalamana.
Baca Juga: Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begalnya Malah Jadi Saksi