Praktik Percaloan, Imigrasi Mataram Sangkal Temuan Ombudsman NTB
Imigrasi bantah pelayanan pembuatan paspor tak sesuai SOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyangkal hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab masih maraknya calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal meskipun risikonya besar.
Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, hal itu disebabkan praktik pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk. Selama dua bulan terakhir yaitu bulan Juni dan Juli, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur. Dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Tanah Air.
Ombudsman RI Perwakilan NTB berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor. Maraknya praktik percaloan yang bahkan telah merusak sistem kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktik diskrimnasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo.
Baca Juga: Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor
1. Imigrasi nyatakan tidak benar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha menegaskan, proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
"Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah," kata Made Surya di Mataram, Rabu (3/8/2022).
Pernyataan Made Surya ini menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).
Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPIMataram dan ULP Lombok Timur.
Baca Juga: Balap MXGP 2023 Berpeluang Digelar di Kota Mataram