PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak Berulang
Harus sesuai Juknis Mendikbud dan Dirjen Pendidikan Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dengan baik dan sesuai ketentuan. Pelaksanaan PPDB di NTB harus sesuai Juknis Mendikbud No 1 tahun 2021 dan Dirjen Pendidikan Islam No. 181 tahun 2023.
Ombudsman mengingatkan masalah zonasi hingga rekomendasi pejabat yang terjadi saat pelaksanaan PPDB tidak berulang pada 2023 ini. "Kami berharap pelaksanaan PPDB tidak banyak masalah berulang seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti masalah zonasi, pendaftaran ulang, rekomendasi pejabat dan lainnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: 180 Km Jalan Provinsi Rusak Parah, NTB Butuh Anggaran Rp500 Miliar
1. Dorong pembentukan focal point dan pengelolaan pengaduan penyelesaian laporan
Ombudsman RI Perwakilan NTB mendorong pembentukan focal point dan pengelolaan pengaduan penyelesaian laporan maladministrasi PPDB 2023. Hal ini menjadi salah satu hasil rapat koordinasi dengan dinas atau instansi pendidikan di kantor Ombudsman NTB, Senin, 9 Mei 2023.
Dalam rapat koordinasi itu, masing-masing instansi memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan kesiapan Juknis PPDB. Ombudsman RI Perwakilan NTB mengadakan rapat koordinasi guna memastikan persiapan dan pelaksanaan PPDB tahun 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pungli Pelabuhan Kayangan, Dishub NTB Bantah Ada Mark Up Harga Tiket