Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat akan menindak pemakai sepeda listrik di jalan raya. Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.
“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” kata Agus, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Balap 'GT World Challenge Asia' 2022 di Sirkuit Mandalika Dibatalkan
1. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya berbahaya
Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat menyosialisasikan penggunaan sepeda listrik. Menurutnya, hal ini perlu untuk disosialisasikan, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.
“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain. Sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia,” jelasnya.
Sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu. Seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain. “Jika menemukan beroperasi di jalan raya, maka Satlantas Polres Lombok Barat tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya.
Baca Juga: Hilang Dekat Jalur Kapal Tanker, Nelayan Lombok Belum Ditemukan