Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam Sepekan
Kapolda akan tindak tegas jika ada oknum polisi bermain judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Jajaran meringkus 41 tersangka kasus tindak pidana judi online 303. Pengungkapan kasus perjudian itu dilakukan selama seminggu, mulai 17 - 23 Agustus 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022) menjelaskan pengungkapan kasus perjudian itu sebagaimana direktif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Polda di Indonesia.
"Pemberantasan tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama Polri dan jajaran. Maka di NTB menjadi komitmen bersama antara Polda dan Polres jajaran," kata Djoko.
Baca Juga: Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup
1. Ungkap 31 kasus judi online dengan 41 tersangka
Djoko menjelaskan jumlah kasus atau laporan polisi terkait judi online di NTB sebanyak 31 kasus. Dari hasil pengungkapan ditetapkan sebanyak 41 tersangka. Tersangka terdiri dari 37 pria dan 4 perempuan. Pengungkapan kasus perjudian ini sejak 17 - 23 Agustus 2022.
"Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tindak pidana judi ini berupa HP, kalkulator, nota, kartu ATM, papan bola, bolpoin, karpet, tas yang digunakan sebagai alat terjadinya perjudian. Barang bukti sementara uang sebesar Rp15,8 juta," sebutnya.
Baca Juga: Berlaga di Bali, Atlet Renang Pelajar Kota Mataram Borong 9 Medali