Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup 

Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD

Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Rabu (24/8/2022). Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS.

Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka pada pukul 17.55 wita dibawa ke Rutan Praya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Direktur RSUD Praya, ML mengungkap ada aliran dana taktis ke kejaksaan, ada ke Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

1. Ungkap dugaan aliran dana taktis

Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup Direktur RSUD Praya inisial ML dibawa ke mobil tahanan. (dok. Kejati NTB)

Usai menjalani pemeriksaan, ML mengungkapkan dugaan aliran dana taktis ke sejumlah pihak. Ia menyebut dana taktis mengalir ke kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah.

"Kaitan dengan dana taktis. Dana taktis ini alirannya juga banyak. Ke kejaaksaan ada, ke bupati/wakil bupati juga ada. Hanya itu saja," kata ML.

Dana taktis yang diduga mengalir ke Bupati dan Wakil Bupati, kata ML pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah pada 2021. Namun, ia tak menyebutkan jumlah aliran dana taktis yang diduga mengalir ke bupati dan wabup.

"Tidak saya sebutkan (jumlahnya). Ada yang sifatnya Pilkada dan sebagainya. Ada juga kwitansi yang saya pegang. Untuk ulang tahun kejaksaan juga yang kemarin. Ada catatannya," ungkap ML.

Baca Juga: Berlaga di Bali, Atlet Renang Pelajar Kota Mataram Borong 9 Medali 

2. Kejari Lombok Tengah tetapkan tiga tersangka

Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup Kajari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid. (dok. Kejati NTB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017 - 2020. Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid menjelaskan pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.50 Wita, Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada 3 orang atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BLUD pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan tahun anggaran 2017 – 2020.

Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Yaitu penetapan tersangka Nomor: PRINT-1172/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian Nomor: PRINT-1173/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan Nomor: PRINT-1174/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

3. Pasal disangkakan terhadap 3 tersangka

Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup Tersangka dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya. (dok. Kejati NTB)

Sebelumnya sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Penyidik lainnya terlebih dahulu melakukan pemerikasaan terhadap 3 orang tersangka untuk melengkapi berkas perkara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BLUD) pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tahun anggaran 2017 – 2020.

Adapun pasal sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dimodifikasi, 'Run Off' 6 Tikungan Dilebarkan  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya