Polisi Hentikan Kasus ODGJ yang Bacok Pria hingga Tewas di Mataram
Hasil pemeriksaan di RSJ, pelaku alami gangguan jiwa berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menghentikan kasus pembacokan seorang pria bernama Muhdan (45) yang dilakukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Mataram, NTB, pada 6 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram, pelaku terindikasi ODGJ gejala berat.
"Kita sudah terima surat hasil visum psikiater dari rumah sakit jiwa yang menyimpulkan pelaku dalam kondisi gangguan jiwa berat," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota Mataram
1. Hentikan proses hukum
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, terang Kadek, orang yang terindikasi mengalami gangguan jiwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban. Secara administrasi, penyidikan dihentikan.
Tetapi untuk penanganan ODGJ, Polresta Mataram akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. "Kita lakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendiskusikan tempat dimana yang bersangkutan akan tinggal. Sehingga tidak menganggu masyarakat yang lainnya," ucap Kadek.
Baca Juga: Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM Ilegal