Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Joki Cilik
Gubernur diminta tanggung jawab jika ada joki anak meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi joki cilik atau joki anak di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 - 22 Juni 2022 lalu. Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar Putra mengaku kecewa dengan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Pelapor menilai penyidik Ditreskrimum Polda NTB terlalu buru-buru menghentikan penyelidikan kasus dugaan ekspoitasi joki anak tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Misalnya memeriksa Budayawan dari Bima dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sampai hari ini, Bapak Gubernur NTB selaku penyelenggara utama dan pemilik tanah tempat pacuan kuda belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Melalui kesempatan ini, pelapor berharap, penyidik melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut," kata Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Gubernur Pamer Keberhasilan, Ketua DPRD NTB Sentil Angka Kemiskinan
1. Pelapor dikeluarkan dari ruang gelar perkara
Yan mengatakan dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/572/XI/RES.1.24/2022/Dit Reskrimum tertanggal 30 November 2022. SP2HP ini merupakan bagian dari hasil gelar perkara di Polda NTB yang telah dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 26 Oktober 2022.
Gelar perkara dan SP2HP tersebut dilakasanakan atas dasar laporan pidana tanggal 23 Juni 2022 oleh Koalisi stop Joki Anak yang teridri dari 41 organisasi swadaya masyarakat dan mahasiswa di NTB. Koalisi Stop Joki Anak melaporkan dugaan kejahatan ekspoloitasi anak dan kejahatan perjudian dalam Penyelenggaraan Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022 tanggal 15 – 22 Juni 2022 di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, NTB.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Yan, dirinya diundang hadir hanya untuk mendengarkan. Tanpa diberikan bahan gelar perkara dan dimintai pendapat lebih dulu. Akhirnya, pelapor dikeluarkan dari ruang gelar perkara setelah mengajukan pertanyaan
“Siapa yang bertanggungjawab seandainya ada joki anak yang meninggal dunia dan kenapa perjudian di arena pacuan kuda selama ini dibiarkan".
Baca Juga: Dewan Bakal Rekomendasikan Putra Daerah Jadi Penjabat Gubernur NTB