TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB akan Dalami Dugaan Praktik Perjudian di Lomba Pacuan Kuda

Kapolda NTB janji tindak tegas segala bentuk perjudian

Dinas Pariwisata Kota Bima

Mataram, IDN Times - Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kapolres Jajaran untuk mendalami informasi adanya dugaan praktik perjudian pada lomba pacuan kuda tradisional. Sesuai instruksi Kapolri, segala bentuk perjudian harus ditindak tegas.

"Informasinya tetap kita dalami dengan hati-hati berkaitan dengan pacuan kuda. Pasti akan ada tindakan tegas dan serius. Tetapi juga tidak mengenyampingkan pembuktian suatu peristiwa pidana," kata Djoko di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam Sepekan

1. Perintahkan Dirreskrimum dan Kapolres mendalami praktik perjudian di lomba pacuan kuda

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolda mengatakan informasi yang diterima kepolisian akan didalami oleh Dirreskrimum Polda NTB dan Kapolres Jajaran. Ia meminta Kapolres Jajaran mendalami apakah dugaan praktik perjudian di lomba pacuan kuda memenuhi unsur tindak pidana KUHP pasal 303 tentang perjudian.

"Maka akan didalami oleh Direktur Reskrimum dan timnya. Begitu juga Kapolres Jajaran apabila ada kegiatan seperti itu. Maka saya minta bantuan Kapolres Sumbawa untuk melihat kegiatan pacuan kuda apakah bisa memenuhi unsur pasal perjudian dalam pasal 303 KUHP," katanya.

Kapolda menjelaskan dalam pasal 303 KUHP, hal yang dilarang adalah permainan yang mengharapkan untung. Berkaitan informasi di Sumbawa mengenai adanya dugaan praktik perjudian pada kegiatan pacuan kuda maka harus dilihat dan dipahami betul-betul apakah permainan dengan menggunakan semacam taruhan dengan harapan menang atau untung itu dikelola.

"Terima kasih atas informasi apapun itu sebagai bahan kami. Kalau perjudian di KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," terangnya.

2. Polres Sumbawa antisipasi penggunaan joki cilik dan perjudian di lomba pacuan kuda

Pacuan Kuda. (Dok. Pordasi).

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengungkapkan saat ini kasus yang dilaporkan berkaitan dengan lomba pacuan kuda di wilayah hukum Polres Sumbawa adalah penggunaan joki cilik atau anak di bawah umur. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Dikatakan, lomba pacuan kuda tradisional menggunakan joki cilik merupakan budaya lokal. Sehingga perlu dimusyawarahkan dengan berbagai pihak terkait seperti praktisi, akademisi, tokoh budaya dan lainnya.

"Sehingga ke depan bisa kita antisipasi hal-hal yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku seperti UU Perlindungan Anak dan pasal 303 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB 

Berita Terkini Lainnya