Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam Sepekan

Kapolda akan tindak tegas jika ada oknum polisi bermain judi

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Jajaran meringkus 41 tersangka kasus tindak pidana judi online 303. Pengungkapan kasus perjudian itu dilakukan selama seminggu, mulai 17 - 23 Agustus 2022.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022) menjelaskan pengungkapan kasus perjudian itu sebagaimana direktif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Polda di Indonesia.

"Pemberantasan tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama Polri dan jajaran. Maka di NTB menjadi komitmen bersama antara Polda dan Polres jajaran," kata Djoko.

1. Ungkap 31 kasus judi online dengan 41 tersangka

Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam SepekanKapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko menjelaskan jumlah kasus atau laporan polisi terkait judi online di NTB sebanyak 31 kasus. Dari hasil pengungkapan ditetapkan sebanyak 41 tersangka. Tersangka terdiri dari 37 pria dan 4 perempuan. Pengungkapan kasus perjudian ini sejak 17 - 23 Agustus 2022.

"Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tindak pidana judi ini berupa HP, kalkulator, nota, kartu ATM, papan bola, bolpoin, karpet, tas yang digunakan sebagai alat terjadinya perjudian. Barang bukti sementara uang sebesar Rp15,8 juta," sebutnya.

Baca Juga: Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup 

2. Kapolda akan tindak apabila ada oknum polisi bermain judi online

Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam SepekanBarang bukti kasus judi online yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolda menegaskan pengungkapan 31 kasus perjudian ini tidak berhenti sampai di sini. Tetapi pihaknya akan melakukan pengembangan. Ia menegaskan Polda NTB dan Polres Jajaran akan menindak tegas siapapun pelaku yang melakukan tindak pidana judi online dan judi darat.

Termasuk apabila ada oknum aparat kepolisian yang ikut bermain maka akan ditindak tegas. "Harapannya tidak ada judi di NTB. Keseriusan Polda NTB maka akan menindaktegas dan serius terhadap tindak pidana judi termasuk bila ada dari oknum kepolisian," tegasnya.

Untuk memberantas perjudian di NTB, Djoko berharap masyarakat bisa ikut bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada tindak pidana perjudian segera melaporkannya ke polisi. Ia mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan menindak tegas pelakunya.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam SepekanPelaku judi online yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menegaskan pihaknya komit dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas kasus perjudian di Pulau Lombok dan Sumbawa. Ia mengatakan Polda NTB dan Polres Jajaran akan terus mengejar pelaku perjudian di NTB.

Terhadap para tersangka, kata Teddy dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, sebagian akan dikembangkan untuk tersangka yang lain.

"Karena sebagian pelaku bekerja sama dengan orang lain masing-masing uplinenya. Untuk memutus mata rantai ada tindak pidana serupa," katanya.

Adapun puluhan kasus judi online 303 yang diungkap yaitu Ditreskrimum Polda NTB 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, Polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Dompu 1 kasus, Polres Bima Kota 5 kasus dan Polres Bima 2 kasus.

Baca Juga: Berlaga di Bali, Atlet Renang Pelajar Kota Mataram Borong 9 Medali 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya