Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB 

Dugaan eksploitasi joki cilik masih tahap penyelidikan

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah memeriksa Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB dalam kasus dugaan eksploitasi joki cilik lomba pacuan kuda di Penyaring, Sumbawa. Dalam kasus ini, Ketua BPPD NTB Ari Garmono menjadi terlapor.

Ia dilaporkan Koalisi #StopJokiAnak atas dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda di Penyaring Kabupaten Sumbawa. Lomba pacuan kuda tersebut menjadi side event kejuaraan dunia balap Motocross Grand Prix (MXGP) Samota pada Juni lalu.

1. Penyidik telah periksa pelapor dan terlapor

Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan penyidik Unit PPA telah meminta keterangan pelapor dan terlapor. Dari pihak pelapor sendiri telah diperiksa Koordinator Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli budaya. "Ketua BPPD NTB juga sudah dipanggil," ungkap Teddy dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam Sepekan

2. Masih tahap penyelidikan

Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Teddy menjelaskan kasus dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda menggunakan joki cilik ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini masih belum masuk tahap penyidikan. Nantinya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus joki cilik ini.

Sebelumnya, Teddy mengungkapkan banyak pihak yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yaitu, tiga orang dari pihak pelapor, ahli pidana, ahli budaya, dan orang tua yang anaknya menjadi joki. Bahkan, kata Teddy, penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa.

"Sekarang masih tahap penyelidikan. Nanti kita akan simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak,"terangnya.

3. Pelapor kembali diperiksa

Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)

Pada 16 Agustus lalu, pelapor dugaan kasus eksploitasi anak dalam lomba pacuan kuda joki cilik, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.

Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.

Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.

Koalisi #StopJokiAnak mengapresiasi Polda NTB yang menangani laporan pidana dugaan eksploitasi anak joki cilik ini secara profesional. Sehingga beberapa kali telah dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Dalam kasus ini, kata Yan, telah diperiksa 14 saksi. Pihaknya yakin terlapor akan segera dipanggil. Pihaknya berharap terlapor menghadiri panggilan sehingga perkara ini menjadi terang.

Baca Juga: Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya