TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2024, Pemda Lombok Timur Siapkan Anggaran Rp61,5 Miliar 

Jumlah pemilih diproyeksikan 1 juta orang

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Timur, IDN Times - KPU Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan anggaran sebesar Rp61,5 miliar untuk Pilkada 2024. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada November 2024.

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy mengatakan Rencana Anggaran Belanja Pilkada Kabupaten Lombok Timur yang telah diajukan KPU sebesar Rp 61,5 miliar lebih akan dianggarkan secara bertahap. Anggaran Pilkada 2024 itu akan dialokasikan pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan 

1. KPU diminta pilih PPS dan KPPS berkualitas

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy (Dok. Prokopim Lombok Timur)

Hal tersebut dikatakan Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy saat menerima silaturahmi Ketua, Sekretaris, Divisi Teknis penyelenggara, Divisi SDM Sosialisasi dan Parmas, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur, Selasa (2/8/2022). Silaturahmi tersebut membahas tahapan dan persiapan serta kesiapan Kabupaten Lombok Timur dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Sukiman berpesan kepada KPU Lombok Timur untuk dapat memilih Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berkualitas. Dalam aspek fisik, intelektual, dan psikologis. Agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

2. Pendaftaran dan verifikasi partai politik sampai 13 Desember 2022

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menyampaikan bahwa tahapan Pemilu serentak nasional berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Tahapan sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022 sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017.

Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa 20 bulan sebelum pemungutan suara, tahapan Pemilu sudah harus dimulai. Dijelaskan, pada 29 Juli, telah diumumkan pembukaan pendaftaran dan verifikasi partai politik sampai dengan 13 Desember 2022. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Tiket Pesawat dan Hotel Mahal, WSBK Mandalika Terancam Sepi Penonton

Berita Terkini Lainnya