Perantau Asal Pelembang di Lombok ini Akhirnya Bisa Mudik Lebaran
Mudik menjadi momen penting saat lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Setelah dua tahun pandemik Covid-19, Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun pemerintah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Vaksin dosis ketiga atau booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama. Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin booster, tidak perlu melakukan tes PCR atau rapid tes antigen.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti rapid test antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. Persyaratan ini tujuannya mencegah kenaikan kasus penularan Covid-19 seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.
Baca Juga: Dibangun Tahun Ini, Investor Kereta Gantung Rinjani Garap Amdal
1. Persiapkan syarat perjalanan
Salah seorang perantau asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Indah Zulhidayati menuturkan setelah adanya kebijakan pemerintah yang membolehkan masyarakat mudik lebaran tahun 2022. Dirinya langsung menyiapkan berbagai persyaratan perjalanan yang diperlukan, seperti vaksinasi booster.
"Makanya aku kemarin vaksin booster dulu. Aku mempersiapkan tentang persyaratan penerbangan biar gak ribet saat mudik. Kalau persyaratannya sudah lengkap semua, kita mudiknya nyaman," kata Indah saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (22/4/2022).
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB ini mengaku terus memantau perkembangan informasi terkait aturan mudik tahun 2022. Sampai pemerintah melalui Satgas Covid-19 Nasional menerbitkan surat edaran mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau masyarakat yang akan mudik lebaran.
Setelah mendapatkan informasi yang pasti, Indah kemudian mencari informasi tempat untuk vaksinasi booster di Kota Mataram. Ia mengatakan tidak terlalu sulit untuk mencari lokasi vaksinasi booster di Kota Mataram. Karena di aplikasi PeduliLindungi sudah tertera fasilitas kesehatan baik puskesmas dan rumah sakit yang melayani vaksinasi booster di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kebetulan ada puskesmas dekat kampus UNU NTB, itu kita datangi. Cuma kemarin memang pinginnya vaksin Pfizer tapi kosong. Akhirnya pakai Astrazeneca," tutur Indah.
Baca Juga: Amazing! Rp166 Miliar Disiapkan untuk Bayar THR PNS Pusat di NTB