Perampokan WNA di Sumbawa: 5 Pelaku Ditangkap, 3 Masuk DPO
Barang berharga korban 41,9 gram emas dijual ke penadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa, IDN Times - Polres Sumbawa menangkap 5 pelaku perampokan terhadap 2 warga lokal dan 3 warga negara asing (WNA) yang terjadi di Jalan Lintas Lantung - Pungkit Kecamatan Lantung pada Jumat (24/2/2023) lalu. Sedangkan 3 pelaku masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain 5 pelaku yang sudah tertangkap, Polres Sumbawa juga menangkap satu orang penadah barang hasil perampokan. Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, Kamis (9/3/2023) menyebutkan pelaku yang berhasil ditangkap inisial AH, SR, K, HR, HL dan satu orang penadah inisial RL.
Baca Juga: Kejati NTB Kantongi Nama Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
1. Satu pelaku ditangkap di Kota Mataram
Henry menjelaskan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pelaku pertama inisial AH ditangkap saat tengah berada di kamar kos-kosan milik temannya di BTN Kekalik Kota Mataram. Kemudian, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku K dan SR.
K dan SR ditangkap di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Dari hasil interogasi terhadap keduanya, barang bukti hasil perampokan berupa emas seberat 41,9 gram telah dijual kepada penadah inisial RL di Desa Langam.
Tim Puma Polres Sumbawa kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu. Polisi menangkap 2 pelaku inisial HR dan HL, yang mengaku terlibat dalam perampokan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB