TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyaluran DD Satu Desa di Lombok Dihentikan karena Ditilep Bendahara 

Kasus sedang ditangani kepolisian

Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan penyaluran dana desa (DD) tahap II 2022 untuk Desa Jerogunung Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian penyaluran dilakukan karena puluhan juta DD ditilep oleh bendahara desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan penyebab dihentikannya penyaluran DD Desa Jerogunung oleh Kemenkeu. Penyebabnya, Bendahara Desa Jerogunung memakai dana desa untuk keperluan pribadinya.

"Dia ambil uang, ada keperluan pribadi mendesak. Uang yang diambil Rp140 juta. Yang ditilep Rp40 juta," kata Aulia dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Dokter Spesialis Kurang Berminat Jadi ASN, NTB Sekolahkan Dokter Umum 

1. Kasus ditangani kepolisian

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kasus penyelewengan DD Desa Jerogunung itu sedang ditangani aparat kepolisian Polres Lombok Timur. Aulia menjelaskan kejadiannya pada Mei lalu, namun dirinya baru mendapatkan laporan sekitar dua hari lalu.

Aulia berharap pemblokiran DD Desa Jerogunung dapat segera dibuka. Sehingga, program-program di desa tersebut tetap berjalan. Pada tahun 2022, kata Aulia, pihaknya menerima laporan penyelewengan DD pada satu desa itu saja.

"Tapi pernah ada kejadian lama tahun 2020 di Pulau Sumbawa. Intinya kita rapikan. Dana desa itu sudah ada aturan mainnya. Tinggal dilaksanakan saja dengan ketentuan yang berlaku. Asas kehati-hatian dan fokus harus menjadi pedoman," kata mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB ini.

2. Targetkan zero penyimpangan DD

google

Aulia menyatakan pihaknya menargetkan zero penyimpangan DD di NTB. Untuk itu, kasus penyelewengan yang terjadi di Desa Jerogunung harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya.

Pada 2023, Pemprov NTB akan mengeluarkanbsurat edaran gubernur mengenai optimalisasi penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa harus disinergikan dengan kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. "Jangan sampai ada tumpang tindih, tetapi saling mengisi di tengah keterbatasan anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen 

Berita Terkini Lainnya