Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen 

TPID NTB sebut karena pengaruh eksternal

Mataram, IDN Times - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sejak awal September lalu, masih memberikan dampak terhadap inflasi di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat, Pada Bulan November 2022, inflasi year on year (y-on-y) di NTB menembus angka 6,62 persen.

"Ini faktornya hal-hal di luar kendali kita. Dampak dari kenaikan BBM, kontribusi sektor transportasi udara dan lainnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (2/12/2022).

1. TPID klaim dapat kendalikan harga komoditas pertanian

Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (dok. Pemprov NTB)

Dari sisi pengendalian harga-harga komoditas bahan pokok seperti komoditas pertanian, diklaim dapat dikendalikan. Inflasi NTB pada bulan November 2022, kata Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) NTB ini, lebih banyak disebabkan pengaruh eksternal, seperti kenaikan harga BBM dan transportasi udara.

"Dari produksi komoditi pertanian relatif bisa kita kendalikan. Ketika harga telur meningkat, kita lakukan operasi pasar. Harga beras memang ada tren peningkatan secara nasional," ucapnya.

Gita menyatakan upaya pemerintah mengendalikan inflasi dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin punya pengaruh dalam menekan inflasi. Jika tidak ada pemberian bansos, kemungkinan inflasi akan jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Dokter Spesialis Tak Mau Jadi PPPK, 49 Formasi di NTB Tak Ada Peminat

2. Pemda di NTB Alokasikan Rp64,8 miliar tangani dampak inflasi

Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB menyebutkan Pemda di NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,8 miliar lebih untuk penanganan dampak inflasi. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja perlindungan sosial.

Kepala Kanwil DJPB Provinsi NTB, Sudarmanto mengatakan dana sebesar itu disiapkan oleh 11 Pemda di NTB, yaitu Pemprov NTB dan 10 pemda kabupaten/kota. Anggaran itu berasal dari dana transfer umum (DTU) sebesar 2 persen untuk belanja perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi sesuai amanat PMK 134/PMK.07/2022.

Secara keseluruhan, total pagu anggaran yang disiapkan oleh 11 Pemda di NTB sebesar Rp64,865 miliar atau rata-rata sebesar 2,32 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp2,667 triliun. Pemprov NTB sendiri mengalokasikan belanja perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi sebesar Rp10,899 miliar. Atau jumlahnya sebesar 2,11 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp516,237 miliar.

3. Inflasi NTB di atas rata-rata nasional

Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen Kepala BPS NTB Wahyudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin menyebutkan pada Bulan November 2022, inflasi year on year (y-on-y) di NTB sebesar 6,62 persen. Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,31 pada Bulan November 2021 menjadi 112,28 pada Bulan November 2022.

"Angka inflasi ini lebih tinggi dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 5,42 persen," sebutnya.

Untuk wilayah NTB, Kota Mataram mengalami inflasi y-on-y sebesar 6,65 persen dan Kota Bima mengalami inflasi y-on-y sebesar 6,54 persen. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada kelompok transportasi sebesar 23,72 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 7,24 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,47 persen.

Kemudian, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,96 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa Lainnya sebesar 3,45 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,37 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,14 persen.

Selain itu, kelompok pendidikan sebesar 2,47 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,74 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,82 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,93 persen.

"Inflasi month to month (m-to-m) gabungan dua kota di bulan November 2022 sebesar 0,09, persen. Sedangkan inflasi year to date (y-to-d) di bulan November 2022 sebesar 5,95 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi year to date (y-to-d) di bulan November 2021 sebesar 1,48 persen," ungkap Wahyudin.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kurang Berminat Jadi ASN, NTB Sekolahkan Dokter Umum 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya