TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov NTT Putuskan Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 05.30 WITA 

Gubernur inginkan SMA/SMK di NTT masuk 200 terbaik nasional

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kupang, IDN Times - Meskipun menuai polemik dan pro kontra, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan kebijakan uji coba jam masuk sekolah di SMAN/SMKN di Provinsi NTT. Namun, kebijakan jam masuk sekolah yang semula pukul 05.00 WITA digeser ke pukul 05.30 WITA di 10 sekolah yang berada di Kota Kupang, NTT.

“Pemprov NTT memutuskan, pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA digeser menjadi pukul 05.30 WITA bagi siswa/siswi kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT Linus Lusi dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Siswa NTT Masuk Pukul 05.00 WITA, Fakta: Sekolah Mengajukan Diri

1. 10 sekolah yang menerapkan jam masuk pukul 05.30 WITA

Kebijakan jam masuk sekolah pada salah satu SMA di Kupang, NTT. (dok. Istimewa)

Linus menyebutkan 10 sekolah yang menerapkan kebijakan jam masuk pukul 05.30 WITA. Antara lain, SMAN 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang. Nantinya, hanya menyisakan dua sekolah unggulan dari 10 sekolah itu.

Linus menjelaskan alasan pemberlakuan jam belajar tambahan bagi siswa SMAN/SMKN. Hal itu berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah  pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik sehingga diberlakukan jam belajar tambahan.

"Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat, 24 Februari 2023," jelas Linus.

2. Tujuan pemberlakuan jam belajar tambahan

Ilustrasi peserta ujian mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Linus mengungkapkan kebijakan jam belajar tambahan ini untuk menciptakan generasi berintelektual dan berkarakter unggul. Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov NTT akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, layanan transportasi dan penyiapan infrastruktur sekolah.

Dalam implementasinya, Pemprov NTT berkerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melakukan bimbingan kepada siswa/siswi. Antara lain, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Uiversitas Brawijaya, Universitas Hassanudin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Timor dan Universitas-unversitas swasta lainnya yang ada di Provinsi NTT.

Kebijakan jam belajar tambahan ini juga untuk menyiapkan siswa/siswi untuk bisa bersekolah dalam ikatan kedinasan, TNI dan Polri. Kebijakan ini, akan dilaksanakan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan serta tokoh agama.

"Pemprov NTT akan mengatur lebih lanjut segala kebijakan  terkait dengan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi ini," ucap Linus.

Baca Juga: Gubernur NTT buat Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi, Dikritik FSGI 

Berita Terkini Lainnya