Pemkot Mataram Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
Pejabat dan ASN juga dilarang menerima parsel lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
"Surat edaran dari KPK yang kita jadikan pedoman. Kita mengingatkan pejabat dan ASN Kita Mataram tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas ke luar daerah untuk mudik," kata Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG untuk NTB Jelang Lebaran
1. Mobil dinas boleh digunakan di seputar Kota Mataram
Namun, Evi mengatakan mobil dinas masih boleh digunakan pejabat di seputaran Kota Mataram. Tetapi jika keluar dari Kota Mataram, maka mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Kita mengacu pada edaran yang dikeluarkan oleh KPK. Kalau untuk sanksi nanti kita lihat, lebih kepada pelanggaran kode etik saja kalau ada yang nekat pakai kendaraan dinas untuk mudik," terangnya.
Baca Juga: Swasta Kucurkan Rp1,4 Triliun Bangun Resort Mewah di Gili Kalong