TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembobol 26 Toko di Lombok Gagal 'Kabur' ke Malaysia

Terduga pelaku diringkus polisi di Lombok Tengah

Terduga pelaku pencurian yang telah membobol 26 toko di Pulau Lombok diringkus polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku pembobolan 26 toko di Pulau Lombok inisial M alias U (25) di Pringgarata Lombok Tengah, Rabu (22/62022). Terduga pelaku berasal dari Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi NTB.

"Terduga tersebut akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram di Pringgarata, Lombok Tengah, yang diketahui ingin berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI (Tenega Kerja Indonesia) bersama barang bukti berupa 2 unit handphone milik pelapor," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca Juga: Satu TKI NTB Korban Kapal Tenggelam di Batam Ditemukan Tewas

1. Pencurian dengan modus merusak pintu utama toko

Modus pencurian dengan merusak kunci kanopi toko. (Dok. Polresta Mataram)

Kadek mengungkapkan terduga pelaku mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sebanyak 26 kali dengan modus sebagian besar membobol atau merusak pintu utama toko yang menjadi sasarannya.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui piket SPKT Polresta Mataram bahwa telah terjadi pencurian di salah satu toko handphone di Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya Cakranegara Kota Mataram pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 05:00 - 06:00 Wita.

2. Rusak kunci kanopi toko

ilustrasi rolling door/tokorollingdoor.com

Laporan itu disampaikan pelapor setelah sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2022, salah seorang karyawan toko hendak membuka toko sekitar pukul 08:45 Wita. Namun saat di lokasi karyawan tersebut mendapati pintu toko dalam keadaan rusak. Oleh karena karyawan tersebut menghubungi pemilik toko atau pelapor guna menginformasikan tentang kunci kanopi toko yang rusak.

Kemudian pelapor datang ke lokasi dan mengecek ternyata kunci pintu tersebut memang rusak seperti sengaja dirusakkan. Kemudian pelapor beserta karyawan mengecek ke dalam toko dan melihat 2 buah handphone tidak berada di etalase.

"Karena merasa rugi sekitar Rp.4.566.000 akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Mataram,"ungkap Kadek.

Kadek menjelaskan, setelah mendapat laporan timnya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi dan CCTV yang terpasang di areal toko tersebut.

Baca Juga: TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Minta Segera Dipulangkan dari Batam 

Berita Terkini Lainnya