Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, 41 Santri Lotim Diduga Jadi Korban
LBH APIK NTB pantau psikologi korban dan keluarganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes di wilayah Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim) sebanyak 41 orang santri. LBH APIK NTB menjadi kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan Ponpes inisial LM (43).
"Memang angka jumlah korban yang kami dapat 41 orang, itu yang teridentifikasi. Tapi sebenarnya lebih dari itu. Karena sudah berlangsung lama, kami juga punya korban yang memberikan kesaksian dari 2016," kata Direktur LBH APIK NTB Nuryanti Dewi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan Atensi Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lotim
1. Perjuangkan keadilan untuk korban
Yanti mengatakan sebagai kuasa hukum, LBH APIK NTB akan memperjuangkan keadilan bagi korban. Diharapkan terduga pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Disebutkan, dari 41 korban dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes tersebut, hanya satu orang yang melapor. Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan Satreskrim Polres Lombok Timur dan penyidikan kasus ini sedang berproses.
"Walaupun pelaku sudah ditahan, kita juga memperhatikan risiko-risiko yang diterima oleh keluarga korban. Kami juga memperhatikan korban-korban yang mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak," terangnya.
Baca Juga: Didorong Maju Periode Kedua, Gubernur NTB: InsyaAllah!