TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, 41 Santri Lotim Diduga Jadi Korban

LBH APIK NTB pantau psikologi korban dan keluarganya

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

Mataram, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes di wilayah Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim) sebanyak 41 orang santri. LBH APIK NTB menjadi kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan Ponpes inisial LM (43).

"Memang angka jumlah korban yang kami dapat 41 orang, itu yang teridentifikasi. Tapi sebenarnya lebih dari itu. Karena sudah berlangsung lama, kami juga punya korban yang memberikan kesaksian dari 2016," kata Direktur LBH APIK NTB Nuryanti Dewi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan Atensi Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lotim

1. Perjuangkan keadilan untuk korban

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Yanti mengatakan sebagai kuasa hukum, LBH APIK NTB akan memperjuangkan keadilan bagi korban. Diharapkan terduga pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Disebutkan, dari 41 korban dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes tersebut, hanya satu orang yang melapor. Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan Satreskrim Polres Lombok Timur dan penyidikan kasus ini sedang berproses.

"Walaupun pelaku sudah ditahan, kita juga memperhatikan risiko-risiko yang diterima oleh keluarga korban. Kami juga memperhatikan korban-korban yang mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak," terangnya.

2. Pantau kondisi psikologi korban

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Dijelaskan, saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologi dari psikolog forensik. LBH APIK NTB juga tetap melakukan pemantauan psikologi korban bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Terkait kondisi korban, kami sebagai kuasa hukum tetap berkomunikasi setiap hari memantau kondisi psikologi korban. Tidak hanya korban, tapi juga keluarganya," ucap Yanti.

Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur inisial LM (43) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual pada Kamis (4/5/2023). Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya sejak tahun 2022.

Modusnya menjanjikan korban masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatannya sudah direstui oleh Tuhan. Selain itu, dia juga menyebutkan antara dirinya dengan korban sudah ditakdirkan untuk bersama. Meski dalam pemeriksaan tak ditemukan adanya janji pernikahan dari terduga pelaku kepada korban.

Baca Juga: Didorong Maju Periode Kedua, Gubernur NTB: InsyaAllah! 

Berita Terkini Lainnya