Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket
Penyidik akan minta keterangan pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022).
Mia Earliana dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. "Dari Ditreskrimsus sudah menerima informasi. Pengaduan sudah diterima dan sekarang penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (22/9/2022) sore.
Baca Juga: Meski Minta Maaf, TikToker Mia Earliana Tetap Dilaporkan ke Polisi
1. Pelapor akan dimintai keterangan
Artanto mengatakan dalam proses Pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.
Meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun polisi tetap menghargai pelapor. Sehingga penyidik tetap memproses laporan dari Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.
"Sekarang masih pulbaket, kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita menerima bahan awal untuk pulbaket. Selain itu kita mengambil keterangan lain," terang Artanto.
Baca Juga: Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen