TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket 

Penyidik akan minta keterangan pelapor

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022).

Mia Earliana dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. "Dari Ditreskrimsus sudah menerima informasi. Pengaduan sudah diterima dan sekarang penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (22/9/2022) sore.

Baca Juga: Meski Minta Maaf, TikToker Mia Earliana Tetap Dilaporkan ke Polisi

1. Pelapor akan dimintai keterangan

Artanto mengatakan dalam proses Pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.

Meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun polisi tetap menghargai pelapor. Sehingga penyidik tetap memproses laporan dari Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.

"Sekarang masih pulbaket, kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita menerima bahan awal untuk pulbaket. Selain itu kita mengambil keterangan lain," terang Artanto.

2. Desak dilakukan proses hukum

Ketua DPRD KLU Artadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), Artadi meminta aparat penegak hukum (APH) tetap memproses laporan warga terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan TikToker Mia Earliana. Meskipun yang bersangkutan telah mengklarifikasi dan meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap jalan.

Diketahui bahwa TikToker Mia Earliana menyampaikan keluhan saat berlibur ke Gili Trawangan lewat akun TikTok @miaearliana. Mia Earliana mengatakan dirinya mendapatkan catcalling atau pelecehan verbal saat berlibur di pulau kecil yang berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU tersebut.

"Karena informasi dari teman-teman, laporan sudah masuk (ke polisi), tinggal berproses. Kalau minta maaf, itu saya pikir ndak masalah, sah-sah saja. Tapi proses itu, silakan teman-teman yang sudah melaporkan itu ke pihak berwajib. Tinggal APH sekarang menindaklanjuti kaitan dengan laporan dari warga," kata Artadi.

Baca Juga: Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen 

Berita Terkini Lainnya