Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket 

Penyidik akan minta keterangan pelapor

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022).

Mia Earliana dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. "Dari Ditreskrimsus sudah menerima informasi. Pengaduan sudah diterima dan sekarang penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (22/9/2022) sore.

1. Pelapor akan dimintai keterangan

Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket 

Artanto mengatakan dalam proses Pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.

Meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun polisi tetap menghargai pelapor. Sehingga penyidik tetap memproses laporan dari Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.

"Sekarang masih pulbaket, kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita menerima bahan awal untuk pulbaket. Selain itu kita mengambil keterangan lain," terang Artanto.

Baca Juga: Meski Minta Maaf, TikToker Mia Earliana Tetap Dilaporkan ke Polisi

2. Desak dilakukan proses hukum

Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket Ketua DPRD KLU Artadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), Artadi meminta aparat penegak hukum (APH) tetap memproses laporan warga terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan TikToker Mia Earliana. Meskipun yang bersangkutan telah mengklarifikasi dan meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap jalan.

Diketahui bahwa TikToker Mia Earliana menyampaikan keluhan saat berlibur ke Gili Trawangan lewat akun TikTok @miaearliana. Mia Earliana mengatakan dirinya mendapatkan catcalling atau pelecehan verbal saat berlibur di pulau kecil yang berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU tersebut.

"Karena informasi dari teman-teman, laporan sudah masuk (ke polisi), tinggal berproses. Kalau minta maaf, itu saya pikir ndak masalah, sah-sah saja. Tapi proses itu, silakan teman-teman yang sudah melaporkan itu ke pihak berwajib. Tinggal APH sekarang menindaklanjuti kaitan dengan laporan dari warga," kata Artadi.

3. Jadi pembelajaran

Pelaporan TikToker Mia Earliana, Polda NTB Lakukan Pulbaket Ilustrasi pariwisata di Gili Trawangan, Lombok (IDN Times /Helmi Shemi)

Artadi berharap kasus ini menjadi pembelajaran, baik bagi tamu maupun masyarakat di Gili Trawangan. Supaya peristiwa seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari.

Artadi mengungkapkan yang bersangkutan sudah meminta maaf. Kuasa hukum atau pengacara dan keluarga yang bersangkutan sudah datang ke Lombok Utara meminta maaf. "Artinya apa yang disampaikan itu tidak benar. Yang menyangkakan bahwa masyarakat kita seperti itu di Gili, saya yakin tidak," kata Artadi.

DPRD KLU sudah turun ke Gili Trawangan untuk melakukan kroscek. Apa yang menjadi keluhan wisatawan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dan masyarakat. "Untuk bagaimana memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat tatkala hal-hal seperti itu terjadi. Sehingga hal-hal seperti itu tidak terulang kembali. Dan masyarakat InsyaAllah akan patuh terhadap apa yang disarankan pemerintah daerah," kata Artadi.

Baca Juga: Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya