OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan
4 orang diamankan dan dikenakan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa ruko di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita uang sebesar Rp45 juta.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan sebanyak 5 orang sudah diperiksa, termasuk di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto. "Kepala dinas juga sudah diminta keterangan kemarin," kata Kadek, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara
1. Empat orang diamankan dan dikenakan wajib lapor
Dalam OTT tersebut, sebanyak 4 orang diamankan. Sebanyak tiga orang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram dan satu orang pedagang. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli di Pasar ACC Ampenan tersebut.
Sebanyak 4 orang yang diamankan, masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Kadek menjelaskan penyidik sedang melengkapi dokumen atau barang bukti terkait dugaan pungli sewa ruko di Pasar ACC Ampenan.
"Kita harus sinkronkan keterangan para saksi, khususnya Dinas Perdagangan dan dokumen yang ada, dan juga regulasi," ucap Kadek.
Baca Juga: 97 Rumah Warga di Lombok Timur Rusak Dihantam Puting Beliung