Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara 

Kasus dugaan korupsi dana kapitasi 2017 - 2019

Mataram, IDN Times - Mantan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara, inisial RH dan WY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi 2017 - 2019.

Kedua tersangka ditahan dan Rutan Polresta Mataram. Polresta Mataram telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Satreskrim Polresta Mataram melengkapi berkas-berkas lainnya supaya perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara ini, sementara sudah di Kejaksaan Negeri Mataram. Jadi sudah tahap satu, semoga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera melaksanakan tahap dua ataupun penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/9/2022).

1. Kerugian negara Rp690 juta

Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan terjadi pada2017 - 2019. Dana kapitasi yang dikelola sebesar Rp3,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara mencapai Rp690 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi bahwa modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif atau mark up.

Baca Juga: Mahasiswa NTB Demo Tuntut Jokowi Mundur 

2. Penyidik periksa 108 saksi

Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara Tersangka dugaan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan berproses sejak 18 September 2021. Satreskrim Polresta Mataram menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan 2017 - 2019.

Kemudian penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak ketiga yang dilibatkan Puskesmas Babakan dalam membuat pertanggungjawaban transaksi atau dokumen.

"Total ada 108 orang yang kita ambil keterangan termasuk juga ada ahli kita libatkan dalam penanganan perkara ini," sebutnya.

3. Fokus tangani dugaan korupsi dana kapitasi 2017 - 2019

Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kedua tersangka yaitu RH dan WY kini ditahan di Rutan Polresta Mataram. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). RH dan WY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Kedua tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kadek mengatakan penyidik fokus untuk menangani dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan 2017 - 2019.

"Kanti dari proses penyidikan pemeriksaan ada petunjuk, ada yang mengarah ke orang lain atau instansi lain, nanti kita kaji lagi. Sementara kita fokus yang disidik oleh penyidik," tandasnya.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya