Oknum PNS dan Seorang Pelajar di Mataram Terlibat Kasus Narkoba
Terduga pelaku terancam 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap 9 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari 9 terduga pelaku, satu di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam penangkapan 9 terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 3,80 gram brutto sabu. Penangkapan 9 terduga pelaku di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 22:30 Wita.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP
1. Tiga TKP penangkapan 9 terduga pelaku
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/9/2022) menyebutkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan 9 terduga pelaku. TKP I di salah satu kamar hotel di Lingkungan Pajarakan, Ampenan Kota Mataram, diamankan 3 terduga pelaku yakni, FS (25), RSA (20) dan MY (pelajar).
Kemudian TKP II di salah satu kamar kos di Lingkungan Monjok, Selaparang, Kota Mataram diamankan 3 terduga pelaku, yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial N (35), WM (40) merupakan PNS, dan AB (31).
Sedangkan pada TKP III di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara mengamankan 3 terduga yakni R (43) seorang IRT, S (57) dan AS (24) yang ketiganya tinggal di lingkungan Karang Bagu. "Jadi ada 2 perempuan IRT dan 7 pria terduga yang telah diamankan dari ketiga TKP," jelas Yogi.
Baca Juga: YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka