YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pelaku pembakaran buku tafsir Alquran inisial MH sebagai tersangka. Sedangkan dua rekan tersangka, perannya masih di dalami oleh penyidik Satreskrim Polres Loteng.
"Satu orang ditetapkan tersangka. Dua orang, perannya lagi didalami. Inisial tersangkanya MH," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
1. Tersangka merupakan YouTuber
Dijelaskan tersangka merupakan pemilik handphone dan dia sendiri yang mengunggah konten pembakaran buku kitab tafsir Alquran itu ke akun YouTube miliknya
"Dia yang memiliki handphonenya sendiri. Dia juga yang meng-upload. Dalam video, juga dia yang mengumbar isu SARA," tutur Rizky.
Baca Juga: Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan
2. Penyidik telah minta keterangan MUI NTB dan MUI Loteng
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Loteng telah meminta keterangan dari ahli. Yaitu, ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB dan MUI Lombok Tengah.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku pembakaran buku tafsir AlQur'an di Kecamatan Pringgarata. Penangkapan dilakukan setelah videonya viral yang diunggah di akun YouTube terduga pelaku.
3. Video pembakaran buku kitab tafsir viral
Sebagaimana diketahui, dalam akun Youtube "Habib Fitria", terduga pelaku melakukan pembakaran buku tafsir dengan cara menyobek dan membakarnya satu per satu menggunakan korek api. Video itu pun viral dan telah ditonton sekitar 7 ribu setelah diunggah sejak 11 hari yang lalu.
"Ini sebagai bentuk protes kepada penerbit kitab. Ini bisa merugikan kita semua," kata salah satu pembakar buku tafsir Alquran dalam video tersebut.
Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM