Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP 

Korban alami kerugian Rp66 juta

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) inisial IWS terkait kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika, Maret 2022 lalu. IWS telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta.

"Beberapa hari yang lalu kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan status saudara IWS. Dimana ada laporan tentang penipuan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan di Mataram, Rabu (14/9/2022).

1. Polisi tangkap tersangka di Lombok Tengah

Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Teddy menuturkan, saat pemeriksaan sebagai saksi, IWS tidak kooperatif. Dia tidak menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

"Karena yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan saksi juga tak hadir maka kemarin kita lakukan penangkapan. Selama 1x24 jam kita lakukan pemeriksaan dan kasusnya tetap kita lanjutkan," ucap Teddy.

Baca Juga: YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka 

2. Tersangka dikenakan wajib lapor

Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Google Image

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kini tersangka dikenakan wajib lapor. Polisi sedang mengupayakan restorative justice terkait dugaan kasus penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika ini.

"Dan kalau memang pelapor atau korban tidak mau berdamai dengan yang bersangkutan, tentunya akan kita teruskan pada persidangan," imbuhnya.

3. Kasus akan dilanjutkan jika korban tidak mau berdamai

Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Teddy menambahkan restorative justice dikedepankan sekarang ini. Apabila restorative justice tercapai, korban berdamai dengan bersangkutan maka peluang kasus itu selesai di luar pengadilan akan besar.

"Namun kalau pelapor atau korban tidak mau selesai secara restorative justice kasus akan kita lanjutkan. Ini kasus penipuan pasal 378 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya