NTB Syaratkan Siswa dan Mahasiswa Baru Wajib Suntik Booster
Vaksin booster dijadikan syarat masuk fasilitas publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Setiap orang yang masuk fasilitas publik disyaratkan telah divaksinasi booster.
Pemprov NTB menargetkan capaian vaksinasi booster tahun ini sebesar 70 persen. Saat ini, capaian vaksinasi booster di NTB masih rendah yaitu baru 30,88 persen.
Baca Juga: Pencarian TKI NTB Korban Kapal Tenggelam di Batam Dihentikan
1. Wajibkan siswa dan mahasiswa baru vaksin booster
Asisten III Setda Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi mengatakan salah satu cara yang dilakukan untuk menggenjot capaian vaksinasi booster adalah mewajibkan siswa dan mahasiswa baru telah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ia menyebut jumlah anak dan remaja di NTB sekitar 10 - 15 persen dari jumlah penduduk.
"Kita berharap Agustus mendatang capaian vaksinasi booster signifikan dengan sudah masuknya jadwal anak sekolah dan mahasiswa baru. Cukup signifikan jumlahnya. Anak dan remaja itu jumlahnya 15 persen dari total penduduk," kata Eka dikonfirmasi di Mataram, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 Miliar