NTB Hati-hati Berikan HGB untuk Investor Gili Kalong Sumbawa Barat
Investor berencana membangun resort mewah ramah lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB bersikap hati-hati terkait rencana investor asal Swedia, PT. Gili Kalong Lestari (GKL) yang akan menanamkan investasinya di Gili Kalong, Kabupaten Sumbawa Barat. Investor itu berencana membangun resort mewah ramah lingkungan dengan nilai investasi sebesar 100 juta dolar Amerika atau sekitar Rp1,49 triliun.
Kepala DPMPTSP NTB Mohammad Rum dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (6/5/2023) menjelaskan bahwa rencana investasi di Gili Kalong memang cukup besar. Namun, pihaknya berhati-hati dalam memberikan perizinan karena ada persoalan internal perusahaan yang berencana menanamkan investasinya di sana.
"Gili Kalong ini memang gede investasinya. Cuma saya masih belum karena dia masih ada permasalahan internal," kata Rum.
Baca Juga: Swasta Kucurkan Rp1,4 Triliun Bangun Resort Mewah di Gili Kalong
1. Ada saham PMDN 15 persen
Rum menjelaskan dalam perusahaan itu, ada saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 15 persen. Karena masih terjadi persoalan internal di perusahaan tersebut, sehingga cukup riskan apabila diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk itu, sampai saat ini perusahaan itu belum diberikan HGB. Pihaknya juga sudah meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) supaya hati-hati dalam pemberian izin HGB.
"Kita bilang ke BPN hati-hati memberikan HGB. Jangan sampai nanti lahann tersandera," tuturnya.
Baca Juga: Status Pandemik COVID-19 Dicabut WHO, Warga NTB Diminta Tidak Terlena