TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB Buka Rekrutmen 9.174 Formasi Guru PPPK, ini Rinciannya! 

Pendaftaran dibuka sampai 13 November

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mulai membuka rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sejak 2 Oktober 2022. Pendaftaran akan dibuka sampai 13 November mendatang.

Dalam rekrutmen PPPK 2022, Pemprov NTB membuka lowongan sebanyak 3.412 formasi. Terdiri dari Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 29 formasi, Guru SMA 1.698 formasi dan Guru SMK sebanyak 1.685 formasi. Secara keseluruhan, jumlah formasi Guru PPPK yang dibuka Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota di NTB sebanyak 9.174 formasi.

Baca Juga: Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik 

1. Baru dibuka untuk rekrutmen Guru PPPK

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir menjelaskan Pemprov NTB baru membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga guru. Karena rekrutmen Guru PPPK yang baru keluar surat pengadaannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada rekrutmen PPPK 2022, Pemprov NTB mendapatkan 4.062 formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Dengan rincian tenaga guru 3.412 formasi, tenaga kesehatan 446 formasi dan tenaga teknis 204 formasi.

"Mulai kemarin dibuka untuk Guru PPPK. Karena itu yang sudah ada suratnya, sehingga baru seleksi PPPK Guru yang dibuka. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis menunggu keputusan berikutnya," kata Nasir dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (3/11/2022).

2. Rekrutmen Guru PPPK tanpa tes

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Nasir menjelaskan rekrutmen Guru PPPK 2022 tanpa melalui tes. Tetapi, hanya dilakukan verifikasi terhadap pelamar yang lulus passing grade pada seleksi Guru PPPK 2021. Namun, kata Nasir, ada prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3).

"Kalau seleksi PPPK Guru hanya verifikasi saja. Yang lulus passing grade tahun 2021. Prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3. Ada mekanismenya verifikasinya nanti BKD, Dinas Dikbud, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah melakukan verifikasi," terangnya

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade. Kemudian P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Sedangkan P3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Pria di Mataram Sembunyikan Sabu di Tabung Oksigen  

Berita Terkini Lainnya