Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik 

Dewan Pengupahan NTB tunggu data BPS

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada bulan November ini. Sebelum membahas UMP 2023, Dewan Pengupahan akan menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai bulan September.

Dengan melihat inflasi yang berada di atas 5 persen, UMP NTB 2023 berpotensi naik. Diketahui, UMP NTB tahun 2022 sendiri sebesar Rp2,2 juta.

"Kita tunggu data BPS dulu, biasanya awal November ini keluar, setelah itu kita rapat Dewan Pengupahan. Karena salah satu instrumen dalam menghitung UMP itu adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi masyarakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/11/2022).

1. Penyusunan besaran UMP dan UMK mengacu PP No.36 Tahun 2021

Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Aryadi menjelaskan penyusunan UMP 2023 mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut ada beberapa aspek yang menjadi perhitungan dalam penyusunan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Seperti pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tingkat inflasi, angka pengangguran, konsumsi masyarakat, itu yang menentukan," terangnya.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Pendapatan Negara di NTB Capai Rp3,9 Triliun

2. Inflasi tinggi, UMP pasti naik

Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini mengatakan adanya aspirasi dari serikat pekerja akan ditampung oleh Dewan Pengupahan. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dan tetap mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PP No. 36Tahunn2021.

Namun, ia mengatakan apabila terjadi inflasi yang tinggi, pasti UMP dan UMK akan naik. Karena berkaitan dengan daya beli masyarakat. "Tidak mungkin UMP atau UMK turun, pasti naik. Kalaupun ekonomi menurun tapi minimal dia akan menggunakan UMP atau UMK tahun sebelumnya. Jangan khawatir dia turun," ucap Aryadi.

3. Gambaran UMP dan UMK di NTB tahun 2022

Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik google

Aryadi menyebutkan pada tahun 2022, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp. 2.207.212. UMP yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685 tanggal 19 November 2021.

Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Sedangkan besaran UMK kabupaten/kota se-NTB tahun 2022, yaitu UMK Kota Mataram Rp 2.416.953, UMK Kabupaten Lombok Barat Rp 2.203.328, UMK Kabupaten Lombok Tengah Rp 2.202.958, UMK Kabupaten Lombok Timur Rp.2.205.000, UMK Kab. Lombok Utara Rp 2.187.171. Kemudian UMK Kabupaten Sumbawa Barat Rp 2.316.279, UMK Kabupaten Sumbawa Besar Rp 2.227.172, UMK Kabupaten Dompu Rp 2.199.610, UMK Kabupaten Bima Rp 2.243. 371, dan UMK Kota Bima Rp 2.265.367.

Baca Juga: 10 Hari Jelang WSBK, Pesanan Hotel di Mandalika di Bawah 60 Persen  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya