NTB Belum Dapat Eksekusi Instruksi Jokowi Soal Randis Mobil Listrik
Pemprov NTB fokus menyehatkan keuangan daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas (Randis). Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun sudah ada perintah dari pemerintah pusat, Pemprov NTB belum dapat mengeksekusi instruksi Presiden Jokowi tersebut. Pemprov NTB masih fokus untuk menyehatkan keuangan daerah.
"Sekarang ini kita fokus pada penyehatan keuangan daerah. Kemudian kita melakukan efisiensi anggaran, memanfaatkan (kendaraan dinas ) yang ada dulu sembari kalau ada kelonggaran keuangan kita pasti sebagaimana harapan dari pemerintah," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Harga Mulai Rp7 Juta, Ribuan Paket Nonton MotoGP 2023 Sudah Terjual
1. Lengkapi regulasi
Inpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sekda menjelaskan Pemprov NTB berkomitmen untuk penggunaan mobil listrik sebagai Randis.
"Regulasi juga kita lengkapi. Eksekusinya ini masih kita berhitung sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau sudah ada kemampuan keuangan daerah mampu pasti kita lakukan itu," terangnya.
Baca Juga: 361 Nakes Diangkat Jadi ASN PPPK, Pemprov NTB Wajibkan Tanam Pohon