Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU
Akan laporkan pencatutan nama ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang Jurnalis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lale Rizka Quratul Anjani dicatut namanya menjadi anggota partai politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jurnalis Lombok TV ini kaget namanya muncul sebagai anggota Partai Garda Perubahan Indonesia setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi Sipol.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa NIK saya bisa bocor. Jangan-jangan ini diperjualbelikan ke sana kemari. Ini jelas merugikan saya," kata Rizka dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Kasus Perusakan Sekolah, Kadisdik Mataram: Tak Perlu ke Jalur Hukum
1. Akan melapor ke Bawaslu
Rizka mengatakan sangat keberatan dengan pencatutan namanya menjadi anggota Parpol dalam aplikasi Sipol KPU. Untuk itu, ia berencana akan melaporkan pencatutan namanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB pada Senin (5/9/2022), pekan depan.
Jurnalis yang sehari-hari meliput di Kantor Gubernur NTB ini mengatakan mengalami kerugian immaterial akibat pencatutan namanya sebagai anggota Parpol. "Kalau kita sebagai wartawan kan harus ikut organisasi di bawah Dewan Pers, dan di situ salah satu syaratnya gak boleh ikut Parpol," kata Rizka.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perusakan Pagar Pembatas SDN Model Mataram