Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di Masjid
Masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial ER (51) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. ER diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat.
WNA Prancis itu diamankan petugas setelah membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono, Jumat (31/3/2023) menjelaskan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Dikes NTB Waspadai Virus Baru Bernama Marburg
1. ER pertanyakan suara bising dan mengganggu waktu istirahatnya
Slamet menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun tidak mengindahkan teguran warga tersebut.
Di masjid tersebut, ER mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: [WANSUS] Kepala Daerah Belum Kompak Wujudkan 'NTB Zero Waste 2023'