TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di Masjid

Masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki

WNA asal Prancis inisial ER yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena berbuat onar di dalam masjid di Lombok Barat. (dok. Imigrasi Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial ER (51) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. ER diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat.

WNA Prancis itu diamankan petugas setelah membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono, Jumat (31/3/2023) menjelaskan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Dikes NTB Waspadai Virus Baru Bernama Marburg

1. ER pertanyakan suara bising dan mengganggu waktu istirahatnya

ilustrasi bising (freepik.com/cookie_studio)

Slamet menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

2. ER masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Salah seorang wisatawan sedang check in di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Slamet menambahkan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada Senin, 27 Maret 2023. Pihak Imigrasi Mataram selanjutnya melakukan pencarian terhadap WNA Prancis tersebut. Selanjutnya, Imigrasi Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 28 Maret 2023, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, ia datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ucap Slamet.

Baca Juga: [WANSUS] Kepala Daerah Belum Kompak Wujudkan 'NTB Zero Waste 2023'

Berita Terkini Lainnya