Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita
Tersangka pesan obat lewat Shopee
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi asal Kabupaten sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial AKM (21) karena melakukan praktik aborsi pada 19 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan AKM yang tinggal di kos-kosan di Jalan Pejanggik Gang IV Lingkungan Pajang Barat Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram bahwa diduga telah terjadi tindak pidana aborsi," kata Kadek di Mapolres Mataram, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT
1. Tersangka memesan obat lewat shopee
Berdasarkan informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan didapatkan kesimpulan. Bahwa pada 10 Juni 2022, terduga pelaku yang telah menjadi tersangka ini memesan obat lewat Shopee dengan sistem COD.
Obat yang dipesan yaitu 9 butir cytotec 3 bungkus kapsul tanpa merek yang dibeli seharga Rp1.335.000. Kemudian pada 15 Juni 2022, obat yang dipesan tersebut datang.
Baca Juga: Jaringan 3G Dihapus, 150.000 Warga NTB Harus Segera Upgrade ke 4G