Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT 

Kantor ACT Cabang NTB tetap beroperasi

Mataram, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengikuti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Dinsos Provinsi NTB akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Cabang ACT NTB.

"Kita akan ikuti dengan menurunkan (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di Dinsos bersama bidang yang memiliki tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos," kata Kepaala Dinsos Provinsi NTB Ahsanul Khalik dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Rabu (6/7/2022).

1. Komunikasikan dengan pengurus ACT NTB

Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT Kepala Dinsos Provinsi NTB, Ahsanul Khalik (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khalik menjelaskan Dinsos akan mengkomunikasikan keputusan Kemensos tersebut dengan pengurus ACT NTB. Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, tindak lanjut dari keputusan Kemensos tersebut, pihaknya juga akan membuat surat edaran. Surat edaran ini tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, tetapi juga meminta masyarakat tidak terpengaruh memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredibel dan bertanggung jawab.

"Karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut. Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," tandas mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini.

Baca Juga: NTB Pasang Target Ambisius Bebas Emisi Karbon 2050 

2. ACT NTB ikuti keputusan Kemensos

Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Kemensos. Pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

"Sebagai lembaga resmi, yang paling pertama dilaksanakan ACT adalah mengikuti semua ketentuan dari pemerintah. Kalau memang ada ketentuan begitu, ACT akan melaksanakan itu. Yang dilarang itu pengumpulan uang dan barang (PUB). Artinya proses pengumpulan donasi di ACT untuk sementara disetop atau dihentikan," kata Alfian di Kantor Cabang ACT NTB, Selasa (6/7/2022) siang.

3. Program kemitraan tetap jalan

Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT Kantor ACT Cabang NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meskipun izin penyelenggaraan PUB dicabut oleh Kemensos. Namun Alfian menyatakan ACT akan tetap melaksanakan aktivitas atau program penyaluran bantuan kepada masyarakat.

"Karena memang kita ada kemitraan-kemitraan lama yang harus kita tunaikan. Jadi implementasi tetap dilakukan teman-teman sekalian," ucapnya.

Alfian menuturkan pencabutan izin penyelenggaraan PUB sedang dirapatkan di ACT Pusat. ACT Pusat sedang membahas tentang pengumpulan uang dan barang yang dihentikan sementara oleh Kemensos sambil menunggu hasil audit.

"Tetapi ini tidak membuat kami menghentikan aktivitas program. Karena yang dihentikan itu pengumpulan uang dan barang," tandasnya.

Baca Juga: NTB Syaratkan Siswa dan Mahasiswa Baru Wajib Suntik Booster 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya