Mafia Tanah di Lombok Tilap Uang Korban Rp11,8 Miliar Buat Bayar Utang
Korban telah bayar 70 persen dari total luas lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah. Tersangka inisial CW (40) asal Ampenan, Kota Mataram dan LB (49) beralamat di Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka menilap uang korban atas nama Handy sebesar Rp11,889 miliar lebih untuk membayar utang. Kini berkas perkara kedua tersangka kasus mafia tanah itu telah masuk tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Baca Juga: Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi
1. Kedua tersangka menawarkan lahan seluas 1.608,56 are
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan kasus itu terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021. Dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama - sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 are.
Terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut main area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada korban atas nama Handy dengan harga Rp10 juta per are atau senilai keseluruhan Rp16,985 miliar lebih.
"Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama korban," jelas Artanto dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Dana KUR