KY Mengaku Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di NTB
Kantor Penghubung KY NTB kumpulkan informasi pendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak menerima pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di NTB. Koordinator Kantor Penghubung KY Provinsi NTB, Ridho Ardian Pratama menyebutkan pada 2022, pihaknya menerima 13 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pada Januari hingga Maret ini, Kantor Penghubung KY Provinsi NTB menerima sebanyak tiga pengaduan mengenai pelanggaran kode etik hakim. "Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), banyak laporan yang masuk kepada kami," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: KNKT Investigasi Penyebab Kebakaran Kapal MT Kristin di Lombok
1. Banyak informasi dugaan penyimpangan dan pelanggaran kode etik hakim
Ridho mengatakan pihaknya banyak sekali menerima informasi terkait dugaan penyimpangan prilaku dan pelanggaran kode etik hakim di NTB. Informasi itu disampaikan oleh masyarakat dengan membuat pengaduan atau laporan ke Kantor Penghubung KY Provinsi NTB.
"Yang terpenting sebenarnya adanya data pendukung dari setiap informasi dan laporan. Untuk 2022, ada 12 laporan register, dan tahun 2023 sampai saat ini, ada 3 laporan register," sebutnya.
Baca Juga: Satu ABK MT Kristin Ditemukan Lagi, Mayat Korban Mengambang di Laut