KSPN Minta Pemda NTB Tidak Menelan Mentah-mentah Isi UU Cipta Kerja
Pemda tunggu arahan pemerintah pusat untuk bikin Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023) lalu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sekarang disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Menyikapi Perppu Cipta Kerja yang sudah ditetapkan menjadi UU, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah supaya tidak terlalu cepat menafsirkan apa yang dilakukan pemerintah pusat dengan membuat regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Saya berharap dengan kewenangan yang dimiliki Pemda tidak terbelenggu, tidak terlalu menafsirkan apa yang dilakukan pemerintah pusat. Sekali pun UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemda NTB tidak terlalu menelan mentah-mentah UU itu," kata Ketua KSPN Wilayah NTB Lalu Iswan Muliadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Investor Tertarik Kembangkan Wisata Balon Udara di Kota Mataram
1. Pemda diminta melihat kondisi daerah
Sejak awal RUU Omnibus Law dibuat, Iswan mengatakan KSPN sudah menyampaikan penolakan. Karena dinilai menciderai sistem demokrasi dan negara hukum. Seharusnya pakar hukum dan serikat pekerja dilibatkan untuk membahas RUU Cipta kerja.
Begitu juga saat masa perbaikan UU No 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, seharusnya serikat pekerja dan pakar hukum dilibatkan melakukan pembahasan. Untuk itu, Pemda NTB diminta jangan menelan mentah-mentah produk hukum yang masih menuai kontroversi tersebut.
"Paling tidak, Pemda NTB harus melihat bagaimana kondisi daerahnya sendiri. Dengan otonomi yang melekat paling tidak menjadi senjata bagi NTB untuk melakukan sedikit pembelaan kepada pekerja. Di NTB lagi giat-giatnya proyek besar, tetapi inflasi sangat tinggi. Paling tidak, itu menjadi kalkulasi dalam memberikan gaji kepada pekerja baik untuk sektor formal dan informal," ujarnya.
Baca Juga: Hujan Lebat, Seorang Warga Lombok Barat Tewas Tertimbun Longsor