Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas
Korban berhasil dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polisi mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak inisial B (14) asal Kabupaten Dompu. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB menerima pengaduan dari keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kekerasan berinsial B yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi.
Selama bekerja, TKI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa atau majikannya di Arab Saudi. Korban dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika, dan disiram menggunakan air panas.
Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang
1. Berangkat ke Arab Saudi secara ilegal
Kepala BP3MI Provinsi NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima, korban berangkat bekerja ke Arab Saudi pada bulan Februari 2022 tanpa memiliki dokumen yang lengkap atau ilegal yang difasilitasi oleh calo. Dari aduan yang diterima, keluarga korban meminta calo untuk bertanggungjawab dan memulangkan yang bersangkutan ke Kabupaten Dompu.
Diketahui bahawa calo tidak bertanggungjawab sesuai apa yang dijanjikan. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kepada Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu pada bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Dana Mengendap di Bank Rp2,3 Triliun, Sejumlah Pemda di NTB Protes