Klaim Lahan Sirkuit Mandalika, ITDC Berubah Pikiran Tak Mau Adu Data
Kementerian BUMN undang Gubernur NTB ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sanding atau adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang direncanakan pada minggu kedua Januari 2023 tidak akan terlaksana. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika telah menjawab surat Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dilayangkan pada 21 Desember 2022.
Dalam jawabannya, ITDC menyatakan tidak berkenan melakukan sanding data. ITDC menyatakan akan membuka data dokumen kepemilikan lahan KEK Mandalika apabila ada perintah dari pengadilan.
"Kami bersurat tanggal 21 Desember 2022, karena kesepakatannya sanding data akan dilakukan pada minggu kedua Januari. Kami Surati ITDC meminta waktu dan tempatnya sanding data. Setelah itu, ada jawaban dari ITDC, bahwa mereka pada intinya tidak berkenan sanding data. Bahwa yang berhak memerintahkan dia untuk membuka data adalah pengadilan negeri. Kalau atas perintah pengadilan mereka siap," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Tembakau Dituding Melanggar Perda RTRW
1. Gubernur perintahkan Biro Hukum panggil ITDC
Rudy mengatakan mekanisme secara hukum bahwa memang pembukaan data kepemilikan lahan atas perintah pengadilan. Tetapi, Pemprov NTB ingin mencari solusi terbaik supaya persoalan itu tidak sampai penyelesaiannya lewat hukum atau pengadilan.
Atas jawaban ITDC yang tidak berkenan menyandingkan data dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Sehingga memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk memanggil ITDC. Karena, kata Rudy, Gubernur merupakan Ketua Dewan Pengawas KEK Mandalika.
Pemanggilan ITDC itu untuk mengetahui kekhawatiran yang menjadi alasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak berkenan melakukan sanding data dengan masyarakat pengklaim. ITDC kemudian dipanggil pada Kamis (5/1/2023), tetapi mereka tidak hadir. Dengan alasan manajemen ITFC sedang ada kegiatan di Tana Mori, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Intinya, pertama, ITDC tidak akan melakukan penyandingan data dengan pengklaim. Kedua, satu-satunya forum yang benar adalah membukanya di pengadilan," ungkapnya.