Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Massa pendukung Sri Sudarjo gelar unjuk rasa di PN Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo divonis bersalah dalam kasus tindak pidana UU ITE. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Sri Sudarjo dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara di Ruang Sidang Utama PN Mataram, Jumat (15/7/2022).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTB yang menuntut bos KSU Rinjani tersebut dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Helmi, M. Rusdi, dan Moch. Taufiq Ismail beserta panitera Yogi Hadisasmitha.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB
1. Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Putusan sidang menyatakan terdakwa Sri Sudarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Baca Juga: 60.289 Ternak Terserang PMK di Lombok Dinyatakan Sembuh