Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang perempuan inisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan uang.
“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (15/7/2022).
1. Diduga terlibat tindak pidana penggelapan
Sesuai surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.
“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak di sana,” terang Artanto.
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Meninggal di Arab Saudi
2. Ditreskrimum Polda NTB keluarkan surat penangkapan pada 19 Juni 2022
Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah dilayangkan sebanyak dia kali. Yakni tanggal 9Juni dan 15 Juni 2022. Kemudian terakhir surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.
“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya.
3. Polda NTB minta bantuan masyarakat
Artanto mengimbau dan meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat. Kepada yang bersangkutan juga diminta untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” harapnya.
Baca Juga: Kajian BPS, Perputaran Uang Selama MXGP Samota Capai Rp154 Miliar