TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan 2017-2019

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram telah menetapkan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019. Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti yang memperkuat keterlibatan dua tersangka tersebut.

"Ada 4 alat bukti yang sudah kami kumpulkan terkait kedua penetapan tersangka. Yang mana sudah kami tetapkan tersangka Kapus (Kepala Puskesmas Babakan) periode 2017 - 2019, dan juga bendaharanya," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikonfirmasi Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Lombok Masuk 10 Pulau Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2022 

1. Telah lakukan gelar perkara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek mengatakan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019. Pihaknya telah mengundang pengawas internal seperti Seksi Propam, Seksi Pengawasan, dan Seksi Hukum Polresta Mataram.

"Di mana pada gelar perkara tersebut, kami agendakan untuk menentukan status saksi dalam penanganan penyidikan dana kapitasi Puskesmas Babakan. Dan sudah ditetapkan dua tersangka," katanya.

2. Modus tersangka

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek menjelaskan dalam penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, modus kedua tersangka telah kelihatan. Di mana, penyidik melihat adanya keterkaitan antara yang memberi perintah dengan pelaksana perintah dalam hal ini Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara.

"Di sana ada perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Modusnya pun juga sudah kelihatan. Tapi secara lengkap akan kita rilis bersama bapak Kapolresta Mataram," terang Kadek.

Baca Juga: Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!

Berita Terkini Lainnya