Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!

Menteri ATR akan turun ke Gili Trawangan

Mataram, IDN Times - Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan menegaskan informasi yang beredar tentang pengambilalihan aset Gili Trawangan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah isu yang menyesatkan.

Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Ahsanul Khalik mengatakan isu tersebut beredar seminggu ini di masyarakat atau pengusaha Gili Trawangan. Bahwa aset Pemrov NTB di Gili Trawangan dengan HPL No.1 Tanggal 22 Desember 1993 akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.

"Dengan tegas kami sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan itu adalah isu yang menyesatkan," kata Khalik di Mataram, Senin (29/8/2022).

1. Diduga disebarkan oknum yang hearing ke Kementerian ATR

Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!Kepala Dinsos Provinsi NTB, Ahsanul Khalik (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khalik mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa isu tersebut diduga disebarkan oleh beberapa oknum yang melakukan hearing ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis, 18 agustus 2022. Dimana, ada beberapa orang yang selama ini menguasai aset Pemprov NTB dengan alas hak atau dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kelompok mereka yang melakukan hearing tersebut diterima Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR. Sekelompok orang tersebut adalah warga Gili Trawangan yang selama ini meminta diberikan hak mikik atas tanah atau aset Pemprov NTB pada HPL No. 1 tahun 1993 pada luasan 65 hektare di Gili Trawangan yang pernah dikerja samakan oleh Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

"Akan tetapi hasil hearing mereka dengan Bapak Menteri yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Widjayanto, mereka putar balikkan isunya di lapangan," kata Khalik.

Baca Juga: Unram Diduga Melarang Seminar Nasional dengan Pembicara Rocky Gerung

2. Hasil hearing dengan Menteri ATR

Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini mengungkapkan hasil hearing yang diterima Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan. Pertama, Menteri ATR hanya mau menerima 3 orang perwakilan. Kedua, perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan bahwa mereka merasa berhak untuk memiliki tanah yang saat ini sedang mereka kuasai.

Ketiga, mereka mengakui di depan Menteri ATR bahwa telah menyewakan tanah tersebut. Keempat, mereka juga mengakui saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dan kelima, mereka merasa telah ikut mengembangkan Gili Trawangan sehingga terkenal menjadi destinasi wisata kelas dunia.

3. Penegasan Menteri ATR

Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun jawaban Menteri ATR kepada perwakilan masyarakat yang melakukan hearing, kata Khalik bahwa HPL yang dimiliki Pemprov NTB sah dan sangat kuat. Sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah aset Pemprov NTB. Sementara masyarakat hanya mengakui sebagai hak tanpa alas hak dan dasar yang bisa dibuktikan.

Sementara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR menjelaskan bahwa masyarakat pernah melakukan gugatan sampai pada tingkat kasasi. Dimana masyarakat kalah pada gugatan tersebut. Perwakilan masyarakat diminta untuk mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.

Karena Menteri ATR sudah menerima laporan bagaimana tata kelola yang akan dilakukan Pemprov NTB. Untuk optimalisasi aset di Gili Trawangan supaya masyarakat memiliki legalitas dan bisa berusaha secara benar.

Selain itu, Menteri ATR meminta perwakilan masyarakat agar mengajak masyarakat lainnya yang menguasai aset itu untuk mulai memperbaiki cara bermasyarakatnya. Dengan mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Pemprov NTB dalam pengelolaan aset.

Melalui kerja sama antara Pemprov NTB dengan masyarakat agau pengusaha. Sehingga masyarakat memiliki legalitas yang sah dalam berusaha dan menempati aset tersebut. Kementerian ATR bersikap sama dengan Pemprov NTB, bahwa masyarakat atau pengusaha yang ada saat ini menjadi prioritas untuk bekerja sama oleh Pemprov NTB.

"Di samping itu, Menteri ATR rencananya akan kunjungan ke NTB, direncanakan akan kunjungan ke Gili Trawangan," tandasnya.

Baca Juga: Moyo Satonda di Sumbawa akan Ditetapkan Jadi Taman Nasional 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya