Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting 

Proyek bendungan Meninting 

Mataram, IDN Times - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/7/2023). Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Yogi menjelaskan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Franto Akcheryan Matondang. "Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita," terang Yogi.

1. Solar subsidi didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting Bendungan Meninting yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, Senin (20/6/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yogi menjelaskan bahwa di lokasi diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Solar subsidi dibawa menggunakan mobil transportir kemudian didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting.

Dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi baik bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas (LPG) terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga: Penonton MotoGP 2023 Diupayakan Tembus 100 Ribu 

2. Satu mobil tangki berisi 5.000 liter solar subsidi diamankan

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting Mobil tangki pengangkut BBM subsidi yang diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial LSF, alamat Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan rekannya inisial RE, asal Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.
Polisi mengamankan satu unit mobil tangki transportir warna biru yang berisi 5.000 liter solar subsidi. Kemudian satu lembar surat pemesanan, satu buah catatan portofolio dan 2 HP merek Oppo dan Realmi.
"Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku kini diamankan Satreskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Yogi.

3. Kronologi pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi di proyek Bendungan Meninting

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting Pembelian solar subsidi di SPBU di Sulawesi Utara wajib menggunakan QR Code mulai Selasa (21/2/2023). IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Kejadiannya pada saat mobil tangki sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan milik PT. Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.

Selanjutnya Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen dan menginterogasi sopir truk tangki terkait asal usul BBM. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di mobil tangki tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, BBM yang didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting merupakan solar bersubsidi.

Kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik terduga pelaku LSF. BBM subsidi tersebut diambil dari gudang milik terduga pelaku RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

Baca Juga: Ribuan Anak Obesitas, NTB Gencarkan Gerakan Aksi Bergizi 

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya