TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus PMK Melandai, NTB Uji Coba Buka Pasar Hewan di Lombok Tengah 

Ternak yang diperjualbelikan harus kantongi SKKH

Ilustrasi Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan uji coba pembukaan pasar hewan mulai pekan depan di Kabupaten Lombok Tengah. Uji coba pembukaan pasar hewan dilakukan menyusul kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai melandai di Pulau Lombok.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan ternak yang sakit terjangkit dari PMK hanya sekitar 10 persen. Sedangkan ternak yang sehat mencapai 90 persen.

"Minggu depan Lombok Tengah akan melakukan uji coba pembukaan pasar hewan dengan menerapkan biosecurity yang ketat," kata Aulia dikonfirmasi di Mataram, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Gubernur Sayangkan Tes Pramusim MotoGP Gak Digelar di Mandalika

1. Ekonomi jadi pertimbangan

Kepala Disnakeswan NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aulia menjelaskan aktivitas ekonomi menjadi pertimbangan dibukanya pasar hewan di Lombok Tengah meskipun masih dalam suasana wabah PMK di Pulau Lombok. Pembukaan pasar hewan ini agar peternak bisa tetap beraktivitas sehingga tetap ada perputaran ekonomi.

Namun, Aulia menekankan supaya biosecurity benar-benar diterapkan secara ketat. "Maksudnya apa? Agar jangan dengan dibukanya pasar hewan itu lonjakan dari kasus itu akan tinggi lagi," katanya.

2. Hewan ternak yang dijual harus punya SKKH atau sudah divaksin

Petugas Dinas Pertanian Kota Mataram mengecek ternak sapi yang diperjualbelikan di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram, Selasa (17/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aulia menambahkan pihaknya sudah mengumpulkan semua pejabat Otoritas Veteriner (Otovet) mengenai uji coba pembukaan pasar hewan ini. Dimana telah ditekankan penerapan biosecurity yang ketat. Naantinya yang memutuskan adalah Pemda kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Otovet setempat.

"Intinya dimungkinkan untuk membuka pasar hewan dan tidak boleh ada lonjakan kasus," terangnya.

Hewan ternak yang akan diperjualikan di pasar hewan harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sudah disuntik vaksin PMK. "Itu yang diatur. Ada petugas kesehatan hewan nanti yang memeriksa," tandasnya.

Baca Juga: Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Berita Terkini Lainnya