Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Polisi juga periksa ahli pidana dan ahli budaya

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan segera menentukan apakah laporan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda joki cilik mengandung unsur pidana atau tidak. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor Koalisi #StopJokiAnak, ahli pidana, ahli pidana, kepala desa dan orang tua anak joki cilik. "Sekarang masih penelitian. Nanti akan kita simpulkan dalam waktu dekat. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Banyak yang sudah kita periksa," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).

1. Pihak yang telah diperiksa polisi

Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana  Kasus Joki AnakDirektur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy mengungkapkan banyak pihak yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yaitu, tiga orang dari pihak pelapor, ahli pidana, ahli budaya, dan orang tua yang anaknya menjadi joki.

Bahkan, kata Teddy, penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa. "Sekarang masih tahap penyelidikan. Nanti kita akan simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak,"terangnya.

Baca Juga: Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB 

2. Pemprov NTB sedang menyusun Pergub

Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana  Kasus Joki AnakSekda NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya tetap peduli terkait dengan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda menggunakan joki cilik. Saat ini, kata Gita, Pemprov NTB sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur batas usia dan perlindungan kepada joki kuda pacuan.

"Sebagaimana sudah diatur dalam surat Ibu Bupati Bima, Walikota Bima termasuk pemerintah provinsi juga melakukan itu. Kita sedang menyusun Pergub yang mencoba melakukan pembatasan yang rasional, sewajarnya. Dalam kaitan ini memang kita menyesuaikan kuda yang kecil, jokinya kecil," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/8/2022).

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB ini mengatakan pihaknya akan mengakomodir masukan dari masyarakat. Dalam Pergub tersebut nantinya akan diakomodir apa yang diperjuangkan aktivis peduli anak. Di sisi yang lain, Pemprov NTB juga akan mengakomodir apa yang menjadi kearifan lokal.

"Kami akan melakukan pengaturan. Kami akan tampung masukan-masukan," ucapnya.

3. Pelapor kembali diperiksa

Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana  Kasus Joki AnakPelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Pelapor dugaan kasus eksploitasi anak dalam lomba pacuan kuda joki cilik, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.

Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.

Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.

Koalisi #StopJokiAnak mengapresiasi Polda NTB yang menangani laporan pidana dugaan eksploitasi anak joki cilik ini secara profesional. Sehingga beberapa kali telah dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Dalam kasus ini, kata Yan, telah diperiksa 14 saksi. Pihaknya yakin terlapor akan segera dipanggil. Pihaknya berharap terlapor menghadiri panggilan sehingga perkara ini menjadi terang.

Baca Juga: Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNI

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya