Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Jaksa Kembali Tahan PNS Pemprov NTB
Tersangka kasus korupsi tambang pasir besi jadi 8 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Penyidik menetapkan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB inisial TSM (41) sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi, Senin (30/10/2023).
"Senin, 30 Oktober 2023, penyidik pidana khusus Kejati NTB kembali menetapkan tersangka baru kasus tambang pasir besi Kabupaten Lombok Timur inisial TSM, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Belanja Kurang Maksimal, Silpa APBD di NTB Tembus Rp2,39 Triliun
1. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan
Efrien menjelaskan tersangka TSM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Usai pemeriksaan di Kejati NTB, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Ia ditahan selama 20 hari sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023. Kepada tersangka disangkakan pasal 5 ayat (2) junto pasal 11 junto pasal 12 huruf a junto pasal 12 huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Usai Ditinjau Jokowi, Progres Pembangunan Smelter AMNT Kini 70 Persen