Jelang Ramadan, Polisi Sita 306 Liter Miras Tradisional di Lombok
Miras dikemas dalam botol plastik air mineral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Aparat kepolisian Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial MS (30) asal Keruak Kabupaten Lombok Timur. Pria yang dalam identitasnya tertulis pelajar/mahasiswa tersebut kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis tuak.
Ia membawa ratusan liter miras tradisional tersebut menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana warna hitam untuk diperjualbelikan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 13.15 WITA, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Bima-Dompu akan Dibangun Tahun 2023
1. Dicegat depan kantor urusan agama
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono elalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor Urusan Agama (KUA) Praya Timur.
Saat kendaraam diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir beserta barang bawaannya, terbukti membawa sejumlah miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H untuk Mataram dan Sekitarnya